Wednesday, February 3, 2016

Indonesia Darurat LGBT





Beberapa bulan terakhir fenomena LGBT semakin marak, mereka (kaum LGBT) mulai berani menunjukkan eksistensinya kepada masyarakat secara luas. Kaum penggiat LGBT melakukan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari Kampanye yang mengatasnamakan HAM, aksi sosial, dan sebagainya agar diterima masyarakat secara luas. Kita diwajibkan untuk waspada, karena tujuan utama dari penggiat LGBT ini adalah untuk melegalkan dan menghalalkan aksi mereka yang jelas-jelas terlarang dan dilarang di Indonesia dan juga dilarang keras dalam Islam, untuk menutupi rencana terselubung mereka, mereka menutupinya dengan berbagai aksi sosial yang sebagaimana juga dilakukan organisasi sesat Gafatar.



Islam pun menjelaskan bahwa setiap manusia terlahir ke alam dunia dalam keadaan fitrah, tidak membawa sifat dan perilaku menyimpang. Tidak ada pula dosa turunan. Sabda Nabi saw.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ، هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ


“Tidaklah setiap manusia lahir melainkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi dan Nasrani sebagaimana hewan ternak kalian dilahirkan apakah ada padanya anggota tubuhnya yang terpotong hingga kalian membuatnya cacat.”(HR. Imam Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap anak lahir dalam keadaan bersih, siap menerima hidayah dari Allah. Akan tetapi pendidikan dari kedua orang tuanyalah yang akan membentuk kepribadiannya kelak, apakah akan tetap beriman ataukah justru keluar dari hidayah Allah. Bisa dipahami dari nash hadits ini berarti lingkungan pergaulan dan norma-norma yang ditanamkan pada seseorang akan membentuk karakternya.
Masyarakat hari ini mengembangkan gaya hidup hedonis yang berkembang hari ini membentuk individu menjadi budak nafsu. Mencari berbagai cara untuk memuaskan hawa nafsunya, termasuk dengan perilaku menyimpang menjadi gay.

Teori yang menyatakan bahwa gay adalah sifat genetis adalah propaganda palsu untuk melegitimasi penyimpangan perilaku tersebut. Bahwa sebenarnya mereka adalah penyakit sosial yang harus dan bisa disembuhkan. Bukan dianggap sebagai sifat bawaan yang bisa ditolerir keberadaannya.

Perilaku homoseksual mengancam keseimbangan dan kepentingan manusia. Gay dan lesbian mengancam keberlangsungan pertumbuhan umat manusia. Padahal bumi membutuhkan manusia untuk menciptakan keselarasan hidup. Selain itu, terbukti gay dan lesbian menjadi penyebab faktor penting dalam penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS, selain penggunaan jarum suntik pada narkoba.

Gay dan lesbian adalah tindak kriminal, bukan penyakit ataupun kelainan jiwa. Terbukti para ahli biologi, kedokteran dan sosiologi, membuktikannya.
Akan tetapi selama kaum muslimin masih menerima demokrasi dan HAM sebagai patokan dalam kehidupan, maka desakan agar menerima gaya hidup gay akan terus dikumandangkan. Mereka merasa hal itu sebagai hak-hak warga negara yang wajib dilindungi. Tampak jelas gay, lesbian, voyeurism, sadomasochism, pedofili, bestality dan perzinaan tumbuh subur dalam masyarakat demokrasi.
Oleh karenanya, hanya dengan penegakkan syariat Islam, perilaku seksual akan dapat dihilangkan. Tanpa itu, mustahil umat dapat diselamatkan dari kejahatan yang mengundang malapetaka ini. Sejarah mencatat kota Pompeii di Itali yang terkubur letusan Gunung Vesuvius, ternyata penduduknya berperilaku menyimpang. Perzinaan dan pelacuran merajalela, termasuk gaya hidup homoseksual dan lesbian. Rumah-rumah pelacuran banyak berdiri hampir menyamai jumlah rumah penduduk, dan imitasi alat kelamin lelaki digantung sebagai hiasan rumah di mana-mana. Sampai kemudian kota tersebut terkubur dalam-dalam oleh lahar. Mahabenar Allah dengan segala firmanNya.

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ


“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,”(QS. Hud [11]: 82).

MUI Keluarkan Fatwa Haram LGBT
Spoiler for MUI Keluarkan Fatwa Haram LGBT
Prihatin dengan maraknya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan bahaya yang ditimbulkan karena perilaku seksual menyimpang itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang keharaman gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.

“Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (15/01).

Hukum Islam, dijelaskan Niam, dibangun atas lima prinsip dasar yang salah satunya adalah melindungi kehormatan dan melindungi keturunan. Untuk itu, sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan, Komisi Fatwa MUI merespon isu-isu aktual tersebut. Salah satunya, dengan melakukan pembahasan sekaligus penetapan fatwa mengenai hukuman pelaku tindakan kejahatan seksual.

Ia mengatakan, tindakan kejahatan seksual yang dimaksud bukan hanya perzinaan dan pencabulan. Tetapi, termasuk di dalamnya tindakan sodomi dan homoseksual.

Dalam perspektif hukum Islam, ujarnya, satu-satunya pintu yang absah untuk menyalurkan hasrat seksual adalah melalui pernikahan dan pernikahan dilakukan antara laki-Laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan.

"Akan tetapi, di masyarakat terjadi pemerkosaan, pencabulan, sodomi, homoseksualitas. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2014 Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan," ujar Niam.

Lebih lanjut, Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mengungkapkan dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum:

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syari.

Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.

Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.

Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untku zina. Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.

"Jadi kalau takzir itu adalah jenis hukuman yang tidak ditetapkan kadarnya oleh nash tetapi diserahkan oleh kebijakan mekanisme peraturan perundang-undangan. Had itu adalah ketentuan hukum yang kadar dan jenisnya itu sudah disebutkan di dalam nash baik Alquran dan Hadits," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan bahkan hingga hukuman mati.

Kemudian, pelampiasan nafsu seksual kepada seseorang yang belum memiliki ikatan pernikahan yang sah baik itu kepada lawan jenis maupun sesama jenis. Baik dewasa atau anak-anak hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.

Yang terakhir, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya hukumnya haram. "Artinya, melegalkan sesuatu yang ilegal tentu tidak diperkenakan secara hukum," katanya.

Rekomendasi

Dalam fatwa tersebut, MUI juga menetapkan rekomendasi terkait fatwa tersebut.

“Pertama, DPR dan pemerintah diminta untuk menyusun peraturan perundang undangan yang mengatur larangan legalisasi terhadap komunitas homoseksual serta komunitas lain yang memilki orientasi seksual menyimpang,” ungkap Niam.

Kemudian, pemerintah harus merehabilitasi pelaku penyimpangan seksual sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk penyembuhan.

Tak lupa, pemerintah harus mengatur mekanisme hukuman berat terhadap aktivitas sodomi yang dapat berfungsi untuk memberi efek jera pada pelaku. Serta, memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum atau delik biasa dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur kemanusiaan.

"Kemudian yang tidak kalah penting adalah pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual. Artinya kalau ada orang yang terindikasi memiliki sifat lelaki yang sifatnya keperempuan atau perempuan yang kelaki-lakian itu ada langkah-langkah penyembuhan. Pengembalian kepada fitrah kemanusiaan," ujar Niam.

Hal lainnya yang menjadi rekomendasi MUI, yakni pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara.

“Pemerintah dan masyarakat tidak boleh membiarkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi penyimpangan seksual lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan hukum,” pungkasnya.
Red: Shadiq Ramadhan [Republika.co.id]

Kita berdo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini.
Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam

Sumber : [list]
[*] Sumber 1 Ditulis oleh : Denny Rachmat Mustafa
[*] Sumber 2 Ditulis oleh : Ramadhan
[*] Sumber 3 Ditulis oleh : No Name

No comments:

Post a Comment